Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat
Minggu, 01-02-2026 - 17:28:43 WIB
 |
| Lokasi PETI |
Kuansing, OPSINEWS.COM-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengganggu Wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bukan lagi rahasia umum. Namun yang mengkhawatirkan, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama dua tahun penuh dengan menggunakan dua alat berat besar, tanpa sedikitpun ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ade DKK (dan kawan-kawan) bahkan disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga Aktivitas mereka tidak tersentuh hukum. Kondisi ini membuat rakyat bertanya-tanya: apakah ada kekuatan yang lebih besar dari hukum yang membuat pelaku PETI bebas beroperasi?
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, PETI yang dijalankan Ade DKK menggunakan Dua alat berat bukan peralatan sederhana – merk Hitachi milik Redi (dioperasikan Tomi) dan merk XCMG milik Roni (dioperasikan Rido). Keberadaan alat berat tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI ini bukan skala kecil atau dilakukan secara sembarangan, melainkan mungkin memiliki pemodal dan pelindung yang terstruktur.
Kerusakan yang Tak Terkira Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya menjadi sumber daya ekonomi negara dan penyangga ekosistem, kini terancam rusak parah akibat penambangan liar.
Lahan yang digali sembarangan menyebabkan erosi tanah, pencemaran sungai dengan limbah merkuri, dan kerusakan habitat satwa liar. Selain itu, negara mengalami kerugian finansial yang besar karena hasil tambang emas yang seharusnya masuk ke kas negara justru diperjualbelikan secara gelap.
Berdasarkan informasi dari Sumber usaha PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik Ade selaku pengurus PETI di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
"Usaha PETI milik Ade Dan Kawan Kawan tersebut mengoperasikan dua alat berat dan tak tersentuh hukum selama beroperasi dua tahun di Desa Pulau Pada Kuansing, " beber Sumber yang minta tidak disebutkan namanya.
Lebih rinci, Sumber menjelaskan, pemilik dua alat berat, yakni pertama Merk Hitachi disebut milik bernama Redi Operatornya bernama Tomi. Kedua, alat berat Merk XCMG milik Roni yang dioperasikan Operator bernama Rido.
"Aktivitas PETI yang diurus menggunakan dua alat berat tidak mungkin tidak dibekingi Oknum, pasti ada pemodal dan Oknum yang membekingi,sehinggabebas beroperasi" tandas Sumber
Mengapa Penegak Hukum Diam?
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh seluruh jajaran penegak hukum – mulai dari tingkat daerah hingga pusat: mengapa oknum Aparat bisa membela aktivitas ilegal ini? Apakah ada kesepakatan tersembunyi yang merugikan kepentingan publik? Ataukah sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah menghadapi kekuatan yang dianggap "berat"?
Kita tidak bisa lagi diam melihat hutan kita dirusak dan negara dirugikan. Pihak berwenang harus segera mengambil langkah tegas: melakukan penyelidikan mendalam terhadap klaim pelindungan oknum Aparat, menindak tegas semua pelaku PETI beserta pihak yang membekonginya, serta mengembalikan kondisi hutan yang rusak.
Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tanpa terkecuali – tidak peduli siapa yang menjadi pelindung atau seberapa besar kekuatan yang dimiliki pelaku.
Negara Tidak Boleh Kalah Oleh MAFIA Perusak Hutan, Hutan Harus Dijaga Hukum Sebagai Panglima Tertinggi
Kehadiran negara Aparat Pengak Hukum perlu dilakukan dan Hukum harus dijadikan Panglima Tertinggi di Negeri ini. Apakah penyelidikan independen terkait kasus ini, atau ingin mengetahui bagaimana cara masyarakat bisa berkontribusi dalam menghentikan aktivitas PETI di daerah mereka?.***(Tim).
Komentar Anda :